Entri Populer

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Senin, 29 November 2010

Tata Tertib Tenaga Kependidikan

PERATURAN TATA TERTIB TENAGA KEPENDIDIKAN SMP NEGERI 1 BATURETNO

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan:
1. Disiplin Tenaga kependidikan adalah kesanggupan Tenaga kependidikan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditetapkan dalam peraturan tata tertib Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Baturetno yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan.
2. Pelanggaran tata tertib adalah dalam bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan sikap yang dilakukan baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
3. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada tenaga kependidikan karena melanggar peraturan tata tertib  Tenaga kependidikan SMP Negeri 1 Baturetno
4. Tenaga kependidikan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Tidak Tetap
5. Tenaga kependidikan adalah tenaga yang berfungsi melayani peserta didik dan pendidik dalam proses penyelenggaraan pembelajaran di SMP  Negeri 1 Baturetno
6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
7. Tata tertib tenaga kependidikan  adalah tata tertib tenaga kependidikan SMP Negeri 1 Baturetno selanjutnya disebut Tata Tertib tenaga kependidikan  yang mengatur kewajiban, hak, anjuran, serta perilaku tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas sehari-hari.  

Pasal 2

Tata Tertib tenaga kependidikan mengikat bagi seluruh tenaga kependidikan SMP Negeri 1 Baturetno sejak dinyatakan sebagai tenaga kependidikan SMP Negeri 1 Baturetno sampai dinyatakan keluar/mutasi dari SMP Negeri 1 Baturetno

Pasal 3

Tata Tertib tenaga kependidikan dilaksanakan oleh tenaga kependidikan SMP Negeri 1 Baturetno sesuai tugas, fungsi dan kewenanganya.

  
BAB II
KETENTUAN MASUK KERJA

Pasal 4
1.        Kegiatan kerja dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00, kecuali pada hari jum’at pukul 07.00 – 11.00 WIB
2.        Tenaga kependidikan hadir di lingkungan kerja selambat-lambatnya10 menit sebelum pukul kerja pertama dimulai
3.        Tenaga kependidikan yang terlambat hadir, dapat melanjutkan tugasnya apabila telah mendapat ijin dari Tim Ketertiban / Petugas Piket
4.        Setiap tenaga kependidikan yang hadir wajib mengisi buku daftar hadir pagi dan mengisi buku daftar hadir siang pada jam pulang
5.        Sebelum melaksanakan tugas, tenaga kependidikan harus mengikuti apel pagi dipimpin Kepala Tata usaha.
6.        Selama jam kerja berlangsung, tenaga kependidikan harus berada dalam lingkungan sekolah.
7.        Tenaga kependidikan wajib berada di sekolah setiap hari kerja mulai awal sampai akhir proses pembelajaran, kecuali tugas luar atas perintah kepala sekolah ( Surat Tugas )
8.        Tenaga kependidikan yang tidak masuk, harus menyampaikan surat ijin resmi/tertulis dan atau surat keterangan dokter bilamana sakit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pasal 5
1.    Tenaga kependidikan yang terlambat datang wajib melapor kepada Kepala Sekolah / Tim Ketertiban dan mengisi buku  kasus dihadapan Tim Ketertiban
2.    Tenaga kependidikan yang terlambat datang segera melaksanakan tugas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi setelah semua urusan administrasi dengan Tim Ketertiban  selesai


Pasal 6
Tidak masuk kerja :
a.    Tidak masuk kerja terencana
     1). Ijin tidak masuk kerja karena ada kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan disampaikan kepada Kepala sekolah dengan tembusan  tim ketertiban dan atau petugas piket melalui surat
     2). Ijin tidak masuk kerja karena sakit selama satu hari harus menyampaikan surat tertulis yang disampaikan kepada Kepala sekolah dengan tembusan tim ketertiban sekolah dan atau Petugas piket
     3). Ijin tidak masuk kerja karena sakit selama dua hari atau lebih harus menyampaikan surat ijin dokter secara tertulis yang disampaikan kepada Kepala sekolah dengan tembusan  Tim ketertiban dan atau Petugas piket

b.    Tidak masuk kerja tidak terencana
   1). Tenaga kependidikan yang tidak masuk kerja satu hari / terlambat datang karena sesuatu hal yang tak terduga, memberi tahukan kepada Kepala Sekolah / Tim Ketertiban
   2). Tenaga kependidikan yang tidak dapat masuk kerja selama beberapa hari karena sesuatu hal, wajib mengajukan permohonan untuk tidak masuk kerja kepada kepala sekolah / tim ketertiban.
c.    Tenaga kependidikan yang tidak masuk kerja selama 6 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah diadakan konfirmasi dengan yang bersangkutan

Pasal 7
Meninggalkan Jam Kerja
a.    Tenaga kependidikan yang akan meninggalkan tugas terencana sebelum waktu kerja berakhir, yang  bersangkutan harus ijin terlebih dahulu kepada kepala sekolah dengan alasan riil dan logis
b.    Tenaga kependidikan yang akan meninggalkan tugas mengajar secara mendadak karena sakit atau hal lain yang sangat penting dan tidak bisa ditunda / diwakilkan, dapat dilakukan dengan persetujuan dan ijin Kepala Sekolah
c.    Tenaga kependidikan yang meninggalkan kewajiban tugas mengajar pada pergantian pukul, harus minta ijin dan memberitahukan  kepada tim ketertiban dan atau Petugas piket
d.    Tenaga kependidikan yang akan meninggalkan sekolah pada pukul-pukul kerja harus meminta ijin  kepada Kepala Sekolah dengan tembusan  tim ketertiban dan atau Petugas  piket setelah mendapat persetujuan kepala sekolah.
e.    Tanpa ada ijin kepala sekolah atau tim ketertiban dan atau Petugas piket yang bertugas, tenaga kependidikan tidak diperkenankan meninggalkan sekolah sebelum jam kerja berakhir


BAB III
KETENTUAN PAKAIAN DINAS

Pasal 8
1.      Tenaga kependidikan Setiap hari diharuskan mengenakan pakaian seragam yang telah diatur sesuai ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah
2.      Setiap  tenaga kependidikan wajib berpakaian bersih, rapih dan sopan sesuai kode etik tenaga kependidikan
3.      Setiap tenaga kependidikan  wajib memakai seragam kerja sesuai ketentuan :

No.
Hari

Ketentuan Pakaian
a.   
Senin - Selasa    
:
PDH Khaki lengkap dengan atribut, dengan potongan sesuai ketentuan
b.     
Rabu
:
PDH Tenun / Lurik diutamakan khas Jawa Tengah
c.     
Kamis
:
PDH atas batik, bawah gelap lengkap dengan atributnya dengan potongan sesuai ketentuan
d.     
Jum’at
:
Seragam Olah raga atau PDH batik apabila ada acara Kedinasan
e.     
Sabtu
:
PDH atas Batik Khas Wonogiren dengan papan nama huruf jawa, bawah gelap
f.  
Minggu
:
apabila ada acara kedinasan, menggunakan pakaian batik lengan panjang
g.     
Setiap tanggal 17
:
Setiap tanggal 17 tenaga kependidikan ( PNS ) berpakaian korpri lengkap dengan atributnya
h.     
Hari / Kegiatan Khusus
:
Pada kegiatan – kegiatan khusus, pakaian diatur oleh sekolah sesuai jenis kegiatannya



 BAB IV
HAK KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 9
Setiap tenaga kependidikan  berhak:
1.    Memperoleh kesempatan mengembangkan diri dan kariernya untuk menjadi tenaga kependidikan yang professional
2.    Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai prestasinya
3.    Meningkatkan kompetensinya
4.    Memperoleh jaminan kenyamanan dan ketenangan dalam bekerja
5.    Memanfaatkan sarana prasarana pendidikan sesuai dengan ketentuan kerja
6.    Memperoleh perlakuan yang adil dan manusiawi dari sesama warga kerja
7.    Berpartisipasi dan terlibat dalam  kegiatan sekolah
8.    Mengembangkan ide-ide kreatif dan inovasi untuk kemajuan sekolah


Pasal 10
Setiap tenaga kependidikan wajib :
1.        Menjadi teladan dan contoh bagi semua warga sekolah
2.        Menjunjung nama baik sekolah baik di  lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
3.        Datang di tempat bekerja sebelum proses pembelajaran dimulai
4.        Apabila datang terlambat wajib lapor kepada tim ketertiban dan atau Petugas piket
5.        Mengikuti rapat koordinasi/ dinas, pelatihan dan workshop yang diselenggarakan sekolah
6.        Berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan
7.        Bersikap sopan dan hormat pada Guru dan teman sejawat
8.        Setiap tenaga kependidikan wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin dan upacara hari-hari besar Nasional di sekolah atau di luar sekolah.
9.        Mendukung program sekolah untuk kemajuan bersama
10.    Setiap tenaga kependidikan berkewajiban melayani siswa, dan guru pada saat proses pembelajaran dan mengurus administrasi profesi guru dan administrasi sekolah lainnya.
11.     Setiap tenaga kependidikan wajib menjaga dan memelihara  kebersihan, kerapian, keindahan, ketertiban, keamanan, kekeluargaan, kesehatan dan kerindangan sekolah
12.    Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk menjaga kebersihan ruang kelas, lingkungan sekolah, serta kerapian  meubeler yang ada, sarana dan prasarana pendidikan
13.    Bersama Guru, siswa dan warga sekolah lainnya menjaga ketenangan, kenyamanan dan ketentraman sekolah.
14.    Setiap tenaga kependidikan harus dapat memberi suri teladan yang baik dalam kata maupun dalam perbuatan.
15.    Setiap tenaga kependidikan dan  harus bersifat sopan santun, harga menghargai sesama tenaga kependidikan serta menjunjung tinggi kode etik.



Pasal 11
Setiap tenaga kependidikan dilarang :
1.        Berkelahi, berkata jorok, mengancam kepada siapapun di sekolah.
2.        Memakai perhiasan maupun make up yang berlebihan.
3.        Memelihara kuku yang panjang atau tidak terawat
4.        Membawa atau mengunakan miras, narkoba,dan obat-obat terlarang.
5.        Menyakiti, memukul, mengancam warga sekolah.
6.        Memakai seragam dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.        Mengajak orang  lain untuk bermain masuk ke lingkungan sekolah yang tidak ada kepentingan dalam lingkungan kerja.
8.        Membawa pengaruh, ajaran /paham organisasi lain yang dilarang pemerintah kedalam sekolah .
9.        Meningalkan lingkungan kerja pada jam-jam kerja tanpa ijin Kepala sekolah dan atau tim ketertiban.
10.    Mengajak anak atau orang lain ke dalam sekolah yang akan mengganggu kelancaran  kegiatan pekerjaan .
11.    Merokok, makan dan minum dalam ruang kerja pada saat bekerja .
12.    Membawa dan atau mengunakan buku porno, disket flasdisk, yang mengandung porno, VCD porno ke dalam sekolah
13.    Melakukan perbuatan asusila yang bertentangan peraturan perundang-undangan
14.    Berencana/ menunjukan tanda-tanda atau sikap akan memukul, berbicara kasar, berbuat sesuatu yang membahayakan keselamatan siswa, tenaga kependidikan, karyawan di lingkungan kerja
15.    Tenaga kependidikan putra dilarang berambut hingga menyentuh krag,gundul ( 0 cm), berambut kliwir, bersisir seperti artis atau memakai anting-anting, gelang serta kalung.
16.    Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan  martabat sekolah
17.    Menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin kepala sekolah
18.    Menjual, mengalihtangankan barang-barang milik sekolah ke orang lain yang dipandang merugikan sekolah.



BABV
SANKSI
  
                                                                        Pasal 12
Tenaga kependidikan yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban dan atau melanggar tata tertib dan kode etik tenaga kependidikan akan dikenakan sanksi-sanksi berupa:
1.      Teguran lisan dan atau teguran tertulis
2.      Peringatan tertulis / perjanjian
3.      Skorsing
4.      Pernyataan tidak puas
5.      Dikeluarkan dengan tidak hormat


                        Pasal 13

1.    Bentuk teguran lisan dilaksanakan apabila tenaga kependidikan melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik ringan
2.    Peringatan tertulis atau perjanjian dilaksanakan apabila tenaga kependidikan melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik sedang
3.    Skorsing dilaksanakan untuk memberikan kesempatan tenaga kependidikan dalam koreksi diri dan memperbaiki diri
4.    Pernyataan tidak puas dari atasan ( kepala sekolah) apabila proses teguran lisan, tertulis, peringatan tertulis , skorsing diterapkan akan tetapi tenaga kependidikan tersebut tidak merubah diri untuk mematuhi tata tertib.
  
BABVI
 PENGHARGAAN

                         Pasal 14

1. Kepada tenaga kependidikan yang berprestasi dan mentaati serta mematuhi tata tertib dan kode etik dapat diberi penghargaan berupa: pujian, piagam, surat keterangan atau bentuk lain
2. Tenaga kependidikan yang akan diusulkan untuk mengembangkan karier / mendapatkan penghargaan harus  berkelakuan baik dapat menjadi teladan  dan mematuhi tata tertib 
3. Tenaga kependidikan yang akan diberi jabatan /  tugas tambahan di sekolah harus mematuhi tata tertib dan tidak pernah melangggar tata tertib sekolah  


BAB VII
PENUTUP

1.      Peraturan tata tertib ini di buat untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan pembinaan tenaga kependidikan  selama menjadi tenaga kependidikan SMP Negeri 1 Baturetno
2.      Hal-hal yang belum di atur  dalam peraturan tata tertib  ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri
3.      Peraturan ini akan ditinjau setiap satu tahun sekali
4.      Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar